7 Langkah Modifikasi Motor Tapi Tidak Melanggar Hukum. No 5 & 7 Paling Sering Dilanggar

Published on 30th Apr 2023

Setiap orang kerap tergoda untuk melaukan modifikasi pada motor yang dimiliki. Sebetulnya, ada ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang. 

Yang pasti,  adalah kondisi motor harus sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB. Apabila motor dimodifikasi dan tidak lagi sesuai dengan identitasnya pada STNK dan BPKB, maka pemilik kendaraan bisa kena denda.

Lantas, bagaimana modifikasi motor yang dinilai tidak melanggar hukum?

Modifikasi motor yang aman bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan. Misalnya mengganti velg, ban yang sesuai ukuran asli, stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun mencolok.

Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum.

1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan

Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Anda sebetulnya boleh menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.

2. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan

Pastikan tidak mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

3. Tidak Mengubah Rangka Kendaraan

Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.

Kalaupun ada yang mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi.

4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin

Kapasitas mesin yang dinaikkan biasanya digunakan untuk balapan. Sebaiknya tidak dilakukan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain.

5. Tidak mengganti knalpot 

Jika dibandingkan, lebih banyak dampak buruk knalpot modifikasi (racing) daripada knalpot bawaan pabrik.

Knalpot kendaraan yang diganti akan membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar. Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.

Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.

6. Tidak Mengganti Lampu

Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012.

Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut.

Karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.

7. Tidak mengganti klakson

Klakson adalah komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama item yakni bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Begitulah  beberapa hal  jika ingin melakukan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum, 

Nah, jika sudah tahu Langkah-langkah   modifikasi motor  yang tidak melanggar hukum, jangan lupa  untuk  selalu melakukan pemeriksaan dan perawatan motor berkala secara rutin  di bengkel AHASS terdekat, agar seluruh  fitur dan komponen sepeda motor tetap bisa bekerja secara optimal.

Ada baiknya memanfaatkan  pula layanan booking service dan layanan kunjung AHASS untuk kebebasan waktu dalam melakukan service.

 

Source: www.wahanahonda.com

Share :

TAGS

News

Safety Riding

Press Release

Service Motor Keliling (SeMoK)

Promo

TIPS OTOMOTIF

RIDERS COUPLE

ROMANTIS

HUJAN

TRENDS

Covid-19

Corona

AHASS

Booking Service

Spare Part

Suku Cadang

Busi

Honda Genuine Parts

Servis Motor

Service

Riding Gear

Helm

Masker

Sepeda Motor

Honda CT 125

Dealer Motor

Desinfektan

Protokol Kesehatan

starter motor

tips otomotif

NEW HONDA CBR150R

Wahana Mobile

PCX 160

Moto Vlog

Pajak

Kendaraan Bermotor

SAMSAT

Bayar Pajak

Pajak Online

Pajak Kendaraan Bermotor

PKB

Liburan

Berlibur

Touring

Komunitas

Komunitas Honda

Wisata

Lifestyle

Mudik

Lebaran

Hari Raya

Idul Fitri

Syarat dan Ketentuan

Larangan Mudik

Perjalanan

Honda CB150R

ramah lingkungan

Lingkungan

eSP

PGM-FI

Fitur ISS

otogard

Cat motor

Coating

detailing

SIM

Golongan SIM

Surat Izin Mengemudi

Penggolongan SIM

SIM C

SIM CI

SIM CII

Oli

Ganti Oli

SAE

JASO

API

New Honda Vario 125

Vario 125

New Honda BeAT

Honda BeAT

BeAT Street

Super Cub

C125

Honda Monkey

Honda Super Cub

Honda C125

CB150 Verza

Honda CB150 Verza

Motor sport

Astra Honda Motor (AHM)

CB150 Verza 2021

Honda 2021

Posisi berkendara

berkendara

Cari Aman

Honda Apparel

Jaket

Home Service

Motor Mogok

AHASS Wahana

Irit BBM

Tips Berkendara

CBS

CBS ISS

Honda BeAT CBS ISS

Tipe Honda BeAT

Smart Key System

Smart Key

PGM-FI

Uji Emisi

Uji Emisi Motor

Gunung Sahari

CB150X

All New CB150X

KPB

Service Berkala

Service Gratis

RON

Oktan

BBM

Bahan Bakar

Honda Scoopy

New Scoopy

New Honda Scoopy

Scoopy Fashion

Adventure

Touring

V-belt

Teknik Jatuh

Eco Friendly

Dealer Wahana

Dealer Wahana

2022

Kantong Plastik

Recycle

Honda 2022

AHM Oil

Botol Plastik

Engine Break

Helm

Accessories Honda

Honda Genuine Accessories

Engine Brake

Apparel

Motor Baru Honda

Wahana Ritelindo

Honda Vario 160

All New Honda Vario 160

Motor Honda Terbaru

Hari Pers Nasional

Revo

Revo Fit

Revo X

New Honda Genio

Honda Genio

Genio 2022

Supra X

recycle

Harga Motor Honda

ADV160

Gift of Love

Ban Motor

New CBR250RR

Fitur Motor Honda

Honda 2023

Honda CRF250L

Oil System Cleaner

Cari Aman

Hondacare

Modifikasi Motor Honda

Suspensi

MotoGP

WAMO

Wahana Mobile

WANDA

WAMO APPS