Cara Mengurus STNK Yang Hilang, Anti Panik!

Published on 31st Jul 2022

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor yang dimiliki. Saat bepergian wajib hukumnya membawa STNK, besar kemungkinan Brosis akan ditilang apabila kedapatan tidak membawa STNK. Namun bagaimana jika suatu hari STNK Brosis hilang dan tidak dapat ditemukan? Eits jangan panik dulu, yuk simak lebih lanjut cara mengurus STNK yang hilang.

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Brosis perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
  • BPKB (asli dan fotokopi).

Setelah semua dokumen disiapkan, berikut langkah untuk kepengurusan STNK yang hilang:

Melapor ke Kantor Polisi

Segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat untuk mendapatkan Surat Kehilangan STNK dari Kepolisian. Surat Kehilangan ini nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.

Datang ke Leasing

Jika Brosis membeli motor secara kredit, tentunya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Leasing. Brosis perlu mendatangi Kantor Leasing untuk meminta fotokopi BPKB dan legalisir dari Leasing yang menyatakan bahwa pembelian motor bersifat kredit sehingga tidak dapat membawa BPKB asli.

Membuat STNK Baru di Kantor Samsat
1. Cek fisik kendaraan
Prosedur ini dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan mesin. Proses ini dibantu oleh petugas di Samsat. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk difotokopi.
2. Isi formulir kendaraan
Lakukan pengisian formulir setelah membawa fotokopi cek fisik dan rangka. Setelah diisi, bawa formulir ke bagian loket pengurusan STNK hilang. Di loket tersebut, Brosis akan diminta surat kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan BPKB asli.
3. Pastikan kendaraan tidak diblokir
Pastikan saat pengajuan, kendaraan yang Brosis miliki tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak. Jika diblokir atau telat bayar pajak, Brosis bisa langsung mengurusnya di terlebih dahulu.
4. Pembuatan STNK baru
Setelah semua tahapan seprti cek fisik, cek blokir, dan mengisi formulir selesai, maka Brosis akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru.
5. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Sambil menunggu pembuatan STNK baru, biaya mengurus STNK hilang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Rp50.000 : Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.
  • Rp75.000 : Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
  • Rp0 : Pengesahan STNK

6. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Brosis tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

 

Nah itu dia Brosis cara mengurus STNK yang hilang, agar tidak terjadi kehilangan berikutnya simpan STNK secara hati-hati. Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Brosis membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Brosis seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu disimpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan.

Selain menjaga agar STNK tidak hilang, jangan lupa untuk selalu menjaga kondisi motor degan melakukan service rutin di AHASS Wahana agar perjalanan tetap nyaman, aman dan tidak terganggu.

Share :

TAGS

News

Safety Riding

Press Release

Service Motor Keliling (SeMoK)

Promo

TIPS OTOMOTIF

RIDERS COUPLE

ROMANTIS

HUJAN

TRENDS

Covid-19

Corona

AHASS

Booking Service

Spare Part

Suku Cadang

Busi

Honda Genuine Parts

Servis Motor

Service

Riding Gear

Helm

Masker

Sepeda Motor

Honda CT 125

Dealer Motor

Desinfektan

Protokol Kesehatan

starter motor

tips otomotif

NEW HONDA CBR150R

Wahana Mobile

PCX 160

Moto Vlog

Pajak

Kendaraan Bermotor

SAMSAT

Bayar Pajak

Pajak Online

Pajak Kendaraan Bermotor

PKB

Liburan

Berlibur

Touring

Komunitas

Komunitas Honda

Wisata

Lifestyle

Mudik

Lebaran

Hari Raya

Idul Fitri

Syarat dan Ketentuan

Larangan Mudik

Perjalanan

Honda CB150R

ramah lingkungan

Lingkungan

eSP

PGM-FI

Fitur ISS

otogard

Cat motor

Coating

detailing

SIM

Golongan SIM

Surat Izin Mengemudi

Penggolongan SIM

SIM C

SIM CI

SIM CII

Oli

Ganti Oli

SAE

JASO

API

New Honda Vario 125

Vario 125

New Honda BeAT

Honda BeAT

BeAT Street

Super Cub

C125

Honda Monkey

Honda Super Cub

Honda C125

CB150 Verza

Honda CB150 Verza

Motor sport

Astra Honda Motor (AHM)

CB150 Verza 2021

Honda 2021

Posisi berkendara

berkendara

Cari Aman

Honda Apparel

Jaket

Home Service

Motor Mogok

AHASS Wahana

Irit BBM

Tips Berkendara

CBS

CBS ISS

Honda BeAT CBS ISS

Tipe Honda BeAT

Smart Key System

Smart Key

PGM-FI

Uji Emisi

Uji Emisi Motor

Gunung Sahari

CB150X

All New CB150X

KPB

Service Berkala

Service Gratis

RON

Oktan

BBM

Bahan Bakar

Honda Scoopy

New Scoopy

New Honda Scoopy

Scoopy Fashion

Adventure

Touring

V-belt

Teknik Jatuh

Eco Friendly

Dealer Wahana

Dealer Wahana

2022

Kantong Plastik

Recycle

Honda 2022

AHM Oil

Botol Plastik

Engine Break

Helm

Accessories Honda

Honda Genuine Accessories

Engine Brake

Apparel

Motor Baru Honda

Wahana Ritelindo

Honda Vario 160

All New Honda Vario 160

Motor Honda Terbaru

Hari Pers Nasional

Revo

Revo Fit

Revo X

New Honda Genio

Honda Genio

Genio 2022

Supra X

recycle

Harga Motor Honda

ADV160

Gift of Love

Ban Motor

New CBR250RR

Fitur Motor Honda

Honda 2023

Honda CRF250L

Oil System Cleaner

Cari Aman

Hondacare

Modifikasi Motor Honda

Suspensi

MotoGP

WAMO

Wahana Mobile

WANDA

WAMO APPS

Karir

Program Karyawan

New Honda PCX 160

PPN 12

Oli

Service

Mesin

Motor Listrik

CUV e:

ICON e:

motor premium

Honda RoadSync

Digital Panel Meter

Fitur Motor Honda

ABS