Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor yang dimiliki. Saat bepergian wajib hukumnya membawa STNK, besar kemungkinan Brosis akan ditilang apabila kedapatan tidak membawa STNK. Namun bagaimana jika suatu hari STNK Brosis hilang dan tidak dapat ditemukan? Eits jangan panik dulu, yuk simak lebih lanjut cara mengurus STNK yang hilang.
Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Brosis perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
- BPKB (asli dan fotokopi).
Setelah semua dokumen disiapkan, berikut langkah untuk kepengurusan STNK yang hilang:
Melapor ke Kantor Polisi
Segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat untuk mendapatkan Surat Kehilangan STNK dari Kepolisian. Surat Kehilangan ini nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.
Datang ke Leasing
Jika Brosis membeli motor secara kredit, tentunya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Leasing. Brosis perlu mendatangi Kantor Leasing untuk meminta fotokopi BPKB dan legalisir dari Leasing yang menyatakan bahwa pembelian motor bersifat kredit sehingga tidak dapat membawa BPKB asli.
Membuat STNK Baru di Kantor Samsat
1. Cek fisik kendaraan
Prosedur ini dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan mesin. Proses ini dibantu oleh petugas di Samsat. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk difotokopi.
2. Isi formulir kendaraan
Lakukan pengisian formulir setelah membawa fotokopi cek fisik dan rangka. Setelah diisi, bawa formulir ke bagian loket pengurusan STNK hilang. Di loket tersebut, Brosis akan diminta surat kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan BPKB asli.
3. Pastikan kendaraan tidak diblokir
Pastikan saat pengajuan, kendaraan yang Brosis miliki tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak. Jika diblokir atau telat bayar pajak, Brosis bisa langsung mengurusnya di terlebih dahulu.
4. Pembuatan STNK baru
Setelah semua tahapan seprti cek fisik, cek blokir, dan mengisi formulir selesai, maka Brosis akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru.
5. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Sambil menunggu pembuatan STNK baru, biaya mengurus STNK hilang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Rp50.000 : Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.
- Rp75.000 : Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
- Rp0 : Pengesahan STNK
6. Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Brosis tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Nah itu dia Brosis cara mengurus STNK yang hilang, agar tidak terjadi kehilangan berikutnya simpan STNK secara hati-hati. Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Brosis membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Brosis seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu disimpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan.
Selain menjaga agar STNK tidak hilang, jangan lupa untuk selalu menjaga kondisi motor degan melakukan service rutin di AHASS Wahana agar perjalanan tetap nyaman, aman dan tidak terganggu.