Beredar kabar yang menggegerkan publik bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencanangkan aturan baru berkendara yakni dilarang pakai sandal jepit saat naik sepeda motor. Namun Korlantas Porli menyatakan bahwa hal tersebut hanya berupa imbauan dan tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.
Imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit. Lantaran bersifat imbauan, maka tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.
pemakaian alas kaki tersebut sudah memiliki standar yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1992. Salah satunya menerangkan bahwa perlindungan alas kaki yang memadai perlu digunakan saat berkendara, terutama bagi pengguna sepeda motor.
Namun alangkah baiknya jika imbauan tersebut bisa diindahkan oleh masyarakat, agar dapat mengurangi fatalitas maupun kerugian yang dialami ketika terjadi kecelakaan.
Yuk Brosis Kita gunakan riding gear yang tepat ketika berkendara!