BroSis, sudah tau belum? Kini Surat Izin Mengemudi sepeda motor atau SIM C akan terbagi menjadi tiga golongan yang dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.
Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada bulan Februari 2021 lalu.
Pembagian 3 golongan SIM C itu antara lain:
- SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
- SIM CI: Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII: Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Hal ini berarti untuk BroSis pemilik motor sport dengan CC besar dan pengendara motor listrik yang hanya memiliki SIM C harus melakukan peningkatan golongan. Dari SIM C ke CI dan SIM CI menjadi SIM CII.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi sebelum BroSis bisa naik ke golongan selanjutnya ni, yaitu
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Batas usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Pihak Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sekaligus mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Menurut BroSis gimana soal peraturan baru ini?