Penggantian plat nomor biasanya dilakukan berbarengan dengan pembayaran Pajak 5 tahun sekali di Kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan terdaftar. Peraturan ini wajib ditaati dan dilakukan tepat waktu, agar Brosis dapat berkendara dengan tenang dan terhindar dari pembayaran denda karena keterlambatan pembayaran.
Namun, apa saja persyaratan dalam melakukan penggantian Plat Nomor Kendaraan, dan berapa biayanya? Yuk Brosis ikuti artikel ini sampai selesai, Kami akan memaparkan info mengenai prosedur, syarat, dan biaya yang diperlukan.
Syarat Ganti Plat Nomor Motor
Sebelum membayar pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor di Kantor Samsat, Brosis perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan, seperti:
- STNK asli & fotokopi;
- BPKB asli & fotokopi;
- KTP, nama yang tertera harus sesuai STNK;
- Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000, jika diwakilkan;
- Apabila BPKB sedang dijaminkan, bisa menggunakan Surat Keterangan BPKB sedang dijaminkan dari pihak Bank. Selain itu, pihak Bank juga akan memberikan fotokopi BPKB untuk Brosis lampirkan.
Sebagai tambahan, Brosis bisa menyiapkan dokumen yang difotokopi sebanyak 2 lembar sebagai cadangan jika diperlukan dokumen tambahan. Kemudian, berkas dimasukkan ke dalam map sebelum diserahkan ke Petugas Samsat.
Biaya Ganti Plat Nomor Motor
Adapun biaya ganti plat motor yang harus Brosis bayarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya sebagai berikut.
- Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 2: Rp 100.000
- Biaya pengesahan STNK dan ganti pelat nomor: Rp 50.000 per tahun
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp 10.000-Rp 20.000 per kendaraan
- Biaya pelat nomor kendaraan: Rp 20.000-Rp 100.000
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya Pembayaran Pajak 5 Tahunan (Bergantung dari Jenis Kendaraan dan Wilayah Domisili)
Nominal yang tertera di atas adalah biaya ganti plat nomor yang perlu Brosis keluarkan.
Proses ganti plat motor dapat dilakukan kurang lebih 1 bulan sebelum jatuh tempo. Tujuannya agar terhindar dari keterlambatan pembayaran pajak. Perlu diketahui bahwa tidak bayar pajak 2 tahun setelah plat mati akan membuat data kendaraan Brosis dihapus dari kepolisian. Yuk Brosis taat bayar pajak!