Pemilik kendaraan bermotor yang berusia 3 tahun diwajibkan melakukan uji emisi dan lulus dari uji emisi kendaraan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sebagai langkah pengendalian polusi udara di Jakarta. Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan terutama sepeda motor, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Parameter uji emisi yang difokuskan Pemerintah meliputi kadar CO (Karbon Monoksida) dan HC (Hidrokarbon), sebagai berikut:
Sepeda motor 2 tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010, parameter CO sebesar 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Motor 4 tak produksi di bawah 2010, parameter CO sebesar 5,5 persen dan HC 2400 ppm. Khusus motor produksi di atas 2010 baik 2 tak maupun 4 tak, parameter CO 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Bagaimana kiat-kiat yang dapat dilakukan pemilik sepeda motor agar dapat lolos uji emisi, simak tips berikut:
1. Perawatan mesin atau service secara teratur
Saat service atau melakukan perawatan kita dapat mengetahui kondisi motor,mengecek semua kondisi dan komponen yang digunakan dapat meminimalisir kerusakan agar emisi gas buang pun terjaga. Pastikan melakukan perawatan di bengkel resmi sepeda motor, Brosis ya.
2. Penggunaan jenis bahan bakar
Direkomendasikan menggunakan bahan bakar berkualitas baik terutama yang memiliki RON diatas 90 agar menghasilkan pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.
3. Minimalisir modifikasi
Kendaraan dengan standar pabrik akan melakukan pembakaran secara normal. Adanya campuran bahan bakar, atau modifikasi mesin kendaraan berpotensi membuat pembakaran cenderung tidak biasa dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih kotor.
Brosis yang ingin melakukan uji emisi, kini dapat datang ke AHASS Wahana Gunung Sahari, beralamat di Jalan Gn. Sahari No.32, Jakarta Pusat dengan biaya Rp 24.000 per motor. AHASS Wahana menggunakan alat uji sesuai standar Pemerintah yang tersertifikasi dan memberikan sertifikat lulus uji serta memasukkan hasilnya ke sistem Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.