Memasuki tahun 2021 ada hal yang tidak bisa kita hindari terkait kendaraan motor yang dimiliki dan kewajiban sebagai Warga Negara, ya benar! Membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Pemilik kendaraan bermotor wajib hukumnya membayar pajak terutama pajak tahunan. Apabila kita tidak membayarnya, maka pihak Kepolisian memiliki wewenang untuk menilang sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Saat ini juga keluar peraturan baru bahwa kendaraan bermotor yang telat pajak selama dua tahun, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Brosis tentunya tidak ingin dikenai denda atau bahkan kendaraan milik kalian dikaregorikan sebagai kendaraan bodong? Ada baiknya kita membayar pajak tepat waktu setiap tahunnya.
Namun, di era teknologi digital yang semakin memanjakan kita dengan segala kemudahan dan kepraktisan yang diberikan, proses pembayaran Pajak kini tidak perlu ribet mengantre di Kantor Samsat Brosis, karena bisa dilakukan secara daring atau online melalui situs Samsat Online Nasional.
Apa sih situs Samsat Nasional? Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut yuk, Brosis!
Buka situs atau download Aplikasi e-Samsat di Google Play Store
Brosis juga bisa melakukan pengecekan biaya total pajak dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK, maka data kendaraan dan total pajak akan langsung ditampilkan oleh sistem. Lalu klik menu Pendaftaran, ada beberapa data yang harus kita isi saat mendaftar bayar pajak motor online yang terdiri dari Nomor Polisi, Nomor KTP, Nomor Rangka, Nomor Handphone/ Kotak, dan yang terakhir harus mengisi email.
Proses pembayaran melalui ATM atau M-banking
Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, kemudian akan muncul menu konfirmasi data pendaftaran serta “Kode Bayar”. Kode tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembayaran melalui Bank, ATM ataupun Mbanking. Berikut beberapa Bank yang melayani pembayaran Samsat Online Nasional, seperti BPD, BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, dan Bank CIMB Niaga. Brosis harus menyimpan bukti pembayaran dan jangan sampai hilang, karena akan digunakan sebagai dokumen untuk melakukan pengesahan STNK.
Pengesahan pajak dan STNK
Setelah berhasil melakukan pembayaran PKB, Brosis harus melakukan pengesahan STNK maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk dimana Brosis terdaftar. Selama masa 30 hari itu kita harus datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengesahan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan e-TBKPB yang didapatkan saat bayar pajak motor online.
Syarat dan dokumen yang harus dibawa saat melalukan pengesahan STNK, yaitu:
- KTP asli sesuai STNK beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- Bukti pembayaran yang dilakukan di ATM atau melalui M-banking
Bawa dokumen yang menjadi syarat bayar pajak motor beserta bukti pembayaran ke kantor Samsat untuk dibubuhi cap atau pengesahan.
Tidak ada lagi deh Brosis alasan untuk menunda melakukan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB), karena sudah ada acara mudah dan cepat yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.